KYC dan AML Hong Kong
AMLO Hong Kong menetapkan uji tuntas nasabah; masing-masing regulator menerapkannya melalui pedomannya sendiri, dan tiga di antaranya mengakui iAM Smart.
Regulator dan mitra dagang meminta perusahaan memverifikasi klien, vendor, dan pemasok melalui sumber yang andal. Setiap halaman merangkum aturan, menautkan teks resminya, dan menunjukkan bukti yang disediakan Fill Easy.
Uji tuntas nasabah: siapa kliennya, siapa pemiliknya, dan bukti untuk keduanya.
AMLO Hong Kong menetapkan uji tuntas nasabah; masing-masing regulator menerapkannya melalui pedomannya sendiri, dan tiga di antaranya mengakui iAM Smart.
Setiap Notice sektoral MAS (seluruhnya direvisi pada 30 Juni 2025) meminta lima data identitas yang sama dan menerima Myinfo sebagai sumber yang andal dan independen.
Undang-undang AML federal yang baru dan Peraturan Pelaksanaannya mulai berlaku pada akhir 2025; penerapannya berada pada Bank Sentral, Otoritas Pasar Modal, DFSA (DIFC), dan FSRA (ADGM).
Lembaga di Tiongkok Daratan memverifikasi nasabah melalui sumber resmi pemerintah, berdasarkan Undang-Undang AML yang direvisi dan ketentuan uji tuntas baru yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Mulai 10 Juli 2027, Peraturan AML menetapkan satu buku aturan Uni Eropa, yang dirinci melalui standar teknis AMLA dan pedoman EBA untuk penerimaan nasabah jarak jauh.
Memindahkan informasi pribadi secara sah dan mengenali vendor yang menjadi tumpuan operasi Anda.
Informasi pribadi hanya boleh keluar dari Tiongkok Daratan melalui jalur yang diizinkan PIPL, seperti Kontrak Standar Greater Bay Area untuk Hong Kong.
Sejak 17 Januari 2025, DORA mewajibkan entitas keuangan Uni Eropa menilai penyedia TIK sebelum membuat kontrak dan mencatat setiap pengaturan.
NIS2 mewajibkan entitas esensial dan penting mengamankan rantai pasoknya, termasuk hubungan dengan pemasok langsung dan penyedia jasa.
Kerja paksa dan uji tuntas rantai pasok: siapa pemasoknya dan siapa pihak di belakangnya.
Berdasarkan UFLPA, Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS menganggap barang tertentu dibuat dengan kerja paksa, dan importir harus membuktikan sebaliknya.
Undang-Undang Uji Tuntas Rantai Pasok Jerman mewajibkan perusahaan besar menganalisis risiko hak asasi manusia dan lingkungan dalam operasi sendiri dan pada pemasok langsung.
Mulai 14 Desember 2027, produk yang dibuat dengan kerja paksa tidak boleh ditempatkan, disediakan, atau diekspor dari pasar Uni Eropa.
Corporate Sustainability Due Diligence Directive Uni Eropa mewajibkan perusahaan besar mengidentifikasi dan menangani dampak hak asasi manusia dan lingkungan dalam operasi, anak perusahaan, dan mitra bisnis mereka.
Belum dijelaskan di sini? Tanyakan kepada tim kami
Tidak. Setiap halaman merangkum aturan dan menautkan teks resmi yang berlaku. Tim kepatuhan dan penasihat Anda menentukan apa yang diwajibkan kebijakan Anda.
Mungkin, jika aturan tersebut meminta Anda memverifikasi perusahaan atau orang. Beri tahu kami aturannya dan jenis pencarian yang saat ini dipesan tim Anda.