UAE daratan: penerimaan asuransi jiwa korporasi

Pemeriksaan perusahaan pemegang polis dan penerima manfaat asuransi jiwa serta investasi UAE daratan.

Peroleh pendaftaran, izin usaha, anggaran dasar, dan alamat perusahaan pemegang polis. Gunakan otoritas emirat atau zona bebas penerbit untuk bukti perusahaan. Penanggung daratan mengikuti kerangka federal dan CBUAE; DIFC dan ADGM memiliki buku aturan tambahan yang terpisah.

Kepemilikan perusahaan dan kewenangan pembelian

Keputusan Kabinet 134 Tahun 2025 mengharuskan pemeriksaan individu yang memiliki atau mengendalikan 25% atau lebih, lalu langkah kendali lain dan manajemen senior yang ditetapkan. Peroleh bukti pemegang saham dan kendali yang relevan.

Verifikasi perwakilan dan kewenangan membeli polis. Simpan mandat dan identifikasi siapa yang boleh mengalihkan atau menebus polis. Catat tertanggung dan pembayar premi; peroleh dokumen pendukung jika entitas lain membayar premi.

Asuransi jiwa UAE daratan. Pemegang polis perusahaan: identitas, pemilik manfaat, kewenangan membeli. Tertanggung: siapa dan alasannya. Pembayar premi: bukti dana pihak ketiga. Penerima manfaat: Pasal 12 mencatat rincian saat penunjukan dan memverifikasi identitas saat pembayaran.
Fill Easy · Corporate CDD.

Penerima manfaat menurut Pasal 12

Saat penunjukan, catat nama penerima manfaat atau informasi yang cukup tentang kelompok atau deskripsinya untuk mengenali penerima. Verifikasi identitas saat pembayaran atau pelaksanaan hak polis yang relevan.

identitas penerima manfaat harus diverifikasi pada saat pembayaran

Keputusan Kabinet 134/2025, Pasal 12(1)(c) (opens in a new tab)

Untuk penerima manfaat perusahaan berisiko tinggi, lakukan pemeriksaan tambahan pemilik manfaat yang diwajibkan saat pembayaran. Terapkan langkah dan persetujuan PEP terkait. Jika pemberi pinjaman atau entitas lain memperoleh hak pembayaran, dapatkan pengalihan dan cocokkan instruksi penerima baru dengan hak tersebut.

Pembaruan CDD dan catatan Pasal 25

Tinjau CDD setelah perubahan pemilik atau perwakilan menurut Pasal 8. Simpan proposal, CDD, perubahan, dan bukti pembayaran sesuai persyaratan penyimpanan Pasal 25.

Memastikan dokumen, data, atau informasi yang diperoleh dalam tindakan Uji Tuntas Nasabah tetap mutakhir

Keputusan Kabinet 134/2025, Pasal 8(2) (opens in a new tab)