Tiongkok Daratan: penerimaan asuransi jiwa korporasi

Pemeriksaan pemegang polis, tertanggung dan penerima manfaat menurut Langkah CDD Tiongkok Daratan sejak 1 Januari 2026.

Pasal 12 Langkah CDD 2026 mengharuskan penanggung jiwa dan asuransi jenis investasi lain mengidentifikasi dan memverifikasi pemegang polis, tertanggung serta penerima manfaat saat membuat kontrak. Konfirmasikan hubungan di antara mereka. Jangan menunda semua pemeriksaan penerima manfaat hingga klaim dengan mengikuti alur yurisdiksi lain.

Perusahaan yang membeli polis

Peroleh izin usaha, informasi registrasi dan bukti kepemilikan perusahaan. Panduan registri Daratan menjelaskan catatan perusahaan yang tersedia. Identifikasi pemilik manfaat dan ambil langkah wajar untuk memverifikasinya menurut Pasal 7.

Verifikasi perwakilan dan kewenangan membeli polis. Keputusan direksi atau delegasi tertulis harus mencakup pembelian dan menunjuk siapa yang kemudian dapat mengalihkan, menebus atau mengubahnya. Catat peran tertanggung dan alasan perusahaan memerlukan pertanggungan.

Asuransi jiwa Tiongkok Daratan. Pemegang polis perusahaan: identitas, pemilik manfaat, kewenangan membeli. Tertanggung: orang dan alasan. Pembayar premi: bukti dana pihak ketiga. Penerima: Pasal 12, verifikasi pemegang polis, tertanggung dan penerima saat kontrak.
Fill Easy · Corporate CDD.

Premi, perubahan dan pembayaran

Tetapkan pembayar premi dan pengaturan pendanaan. Jika perusahaan grup lain membayar, minta perjanjian antarperusahaan atau bukti yang menjelaskan pembayaran. Selidiki perubahan ke pembayar yang tidak terkait, penebusan dini atau penerima baru sebelum memprosesnya.

识别并核实被保险人、受益人的身份

Langkah Uji Tuntas Nasabah (2026), Pasal 12; teks Tionghoa (opens in a new tab)

Terjemahan: Identifikasi dan verifikasi identitas tertanggung serta penerima manfaat.

在业务关系存续期间,对客户采取持续的尽职调查措施

Langkah Uji Tuntas Nasabah (2026), Pasal 7(4); teks Tionghoa (opens in a new tab)

Terjemahan: Selama hubungan usaha berlangsung, lakukan uji tuntas nasabah secara berkelanjutan.

Untuk penerima manfaat perusahaan berisiko tinggi, Pasal 21 memerlukan pemeriksaan tambahan pemilik manfaatnya saat pembayaran. Terapkan CDD yang diperkuat dan langkah PEP ketika diminta ketentuan risiko terkait; simpan temuan serta persetujuan dalam berkas polis.

Penyimpanan catatan sepuluh tahun

Pasal 42–44 mewajibkan penyimpanan catatan identitas nasabah dan transaksi sedikitnya sepuluh tahun. Simpan perubahan penerima manfaat, pengalihan dan bukti pembayaran bersama proposal awal.