Jersey: pembukaan rekening bank korporasi
Penerimaan bank korporasi Jersey: bukti registri, kepemilikan dan kendali, serta mandat rekening.
Peroleh pendaftaran, dokumen tata kelola, direktur dan rincian usaha nasabah perusahaan. Panduan registri Jersey menjelaskan kutipan dan pengajuan Registry. Untuk perusahaan luar negeri gunakan catatan negara asal, bukan berasumsi pencarian Jersey menunjukkan pemiliknya.
Telusuri kepemilikan dan kendali
Money Laundering Order dan JFSC Handbook meminta langkah identifikasi nasabah dan pemilik manfaat yang relevan, termasuk memahami kepemilikan dan kendali badan hukum. Peroleh catatan pemegang saham lapisan perusahaan serta perjanjian nominee, hak suara atau kuasa penunjukan.
struktur kepemilikan dan kendali nasabah tersebut
JFSC Handbook (Juni 2026), bagian 3, syarat hukum MLO Pasal 3(2)(c)(ii) (opens in a new tab)
Jika trust memiliki saham, peroleh dokumen trust dan identifikasi pihak terkait menurut Handbook. Pendaftaran trustee berbentuk perusahaan hanya mengidentifikasi perusahaan itu, bukan semua orang yang mengendalikan atau menerima manfaat trust.
Verifikasi perwakilan dan kewenangannya. Peroleh keputusan rekening, mandat dan delegasi, termasuk tanda tangan bersama dan batas pembayaran.
Asal dana dan persetujuan
Tetapkan tujuan rekening, perkiraan kegiatan dan pendanaan menurut syarat berbasis risiko Handbook. Jika dana awal berasal dari penjualan aset, peroleh perjanjian penjualan dan bukti pengiriman dana yang mendukung asalnya.
Terapkan langkah diperkuat dan PEP bila diwajibkan serta selesaikan temuan sanksi. Selesaikan verifikasi wajib sebelum hubungan kecuali syarat waktu yang berlaku mengizinkan pengecualian; catat pengecualian dan kendalinya.
Perubahan pemilik, trustee dan pendanaan
Perbarui CDD terkait ketika pemilik, trustee, operator atau pengaturan dana berubah dan selidiki kegiatan yang tidak sesuai usaha tercatat.
menjaga dokumen, data atau informasi tetap mutakhir dan relevan dengan meninjau catatan yang ada,
JFSC Handbook (Juni 2026), bagian 6.1, parafrasa MLO Pasal 3(3)(b) (opens in a new tab)
